Pemkot Jakpus Imbau Pendatang Baru untuk Melapor Status Kependudukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Arifin mengimbau kepada para pendatang baru untuk melapor status kependudukan ke RT, RW, atau kelurahan setempat di tempat mereka tinggal.
“Prinsipnya, para pendatang atau perantau harus segera lapor diri status kependudukannya,” kata Arifin saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).
Arifin menyampaikan, tidak ada operasi yustisi terhadap para pendatang atau perantau ke Jakarta pascaLebaran 2025.
Namun, para pendatang yang baru ke Jakarta harus punya kemampuan yang dibutuhkan dalam mencari kerja.
“Para pendatang yang ingin mencari pekerjaan di Jakarta harus punya keahlian, keterampilan, dan pendidikan,” jelas dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat Syamsu Bachri.
Ia mengimbau para pendatang untuk segera mengurus surat-surat izin tinggal di kelurahan.
“Kami harapkan kepada para pendatang baru yang ke Jakarta dan sudah dibekali surat pindah dari daerah agar segera mengurus ke kelurahan untuk mendapatkan status identitas baru di Jakarta,” kata Bachri kepada Kompas.com.
Bachri juga menyampaikan, bagi pendatang yang tidak menetap juga wajib mendaftarkan status melalui tautan dari Kemendagri, yaitu https //penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Selain itu, pendatang yang akan ke Jakarta diharapkan sudah memiliki keterampilan atau keahlian yang dibutuhkan untuk melamar kerja.
“Kami juga berharap pendatang mungkin sudah punya pekerjaan di Jakarta,” tutur Bachri.