Pemkot Jakpus Rogoh Rp 48 Juta untuk Ganti Kabel Pompa Air yang Dicuri
JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Pusat harus mengeluarkan biaya Rp 48 juta untuk mengganti kabel pompa air di underpass Senen dan Angkasa, Kemayoran yang dicuri maling.
Berdasarkan penghitungan dari Koordinator Pompa Sudin Bina Marga Jakarta Pusat, Teguh Iwan, total kabel yang dipotong maling di underpass Angkasa, Kemayoran sepanjang 60 meter.
“Kabel itu per meter Rp 400.000,” ujar Teguh Iwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
Selain di underpass Angkasa, kasus pencurian kabel pompa air juga terjadi di underpass Senen, Sabu (9/11/2024). Total kabel yabg dicuri sepanjang 60 meter.
Artinya, dari dua peristiwa pencurian dan pemotongan kabel di dua underpass ini, totalnya ada 120 meter kabel yang harus diganti.
Untuk saat ini, belum semua kabel pompa air diganti karena menunggu pompanya bisa dipasang dan dioperasikan kembali.
“Itu baru biaya kabel belum biaya servis pompanya,” imbuh Teguh.
Akibat peristiwa ini, tiga pompa air di underpass Senen harus diperbaiki karena rusak setelah kabelnya dipotong.
Hal yang sama juga terjadi di underpass Angkasa, Kemayoran. Tiga pompa yang terpasang juga harus diperbaiki.
Sebelumnya, terjadi pencurian kabel di underpass Senen, Jakarta Pusat.
Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Pusat telah melaporkan pencurian kabel ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap dua tersangka pencuri kabel pompa air itu. Mereka ditangkap saat beraksi di underpass Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
“Telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Jalan Angkasa, pompa air underpass Angkasa, Kelurahan Kemayoran,” ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiyansyah saat memberikan keterangan pada Rabu.
SL (34) dan SK (30) ditangkap setelah mereka memotong kabel pompa air di underpass Angkasa. Kejadian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.15 WIB.
Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk diperiksa lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya maksimal penjara selama tujuh tahun.