Pemkot Jakut Minta Pabrik yang Buang Limbah ke Kali Kamal Disanksi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Utara meminta pabrik yang terbukti membuang limbah ke Kali Kamal, diberikan sanksi.
"Tentunya kalau ada pelaku harus ada sanksi, apabila ada pabrik atau sejenisnya yang membuang limbahnya itu langsung ke sungai," ungkap Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini Yusuf saat diwawancarai Kompasm.com, Kamis (17/1/2025).
Namun, Juaini tidak bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan untuk pabrik nakal yang membuang limbah ke Kali Kamal.
Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta yang berhak memberikan sanksi itu.
"Karena mereka yang punya aturan-aturan terkait dengan pencemaran lingkungan," ujar Juaini.
Harusnya, pabrik yang berada di sekitar Kamal Muara memiliki pengelolaan limbah tersendiri agar tidak mencemari lingkungan.
"Netralisir dulu dari bahan-bahan kimia dan jangan langsung dibuang ke sungai," tambah Juaini.
Sejauh ini, Juaini sudah memerintahkan jajarannya untuk mengecek apakah ada pabrik yang membuang limbahnya ke Kali Kamal.
"Saya udah minta ke Sudin Lingkungan Hidup dan SDA untuk cek di skitar lokasi atau di hulunya apakah ada pabrik atau warga yang membuang limbahnya ke sungai tersebut," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kali Kamal dipenuhi busa berwarna putih, Kamis (16/1/2025).
Pengamatan di lokasi, busa itu memenuhi permukaan air, yang terlihat muncul dari pompa air di ujung sungai.
Tidak hanya itu, busa putih tersebut mengeluarkan aroma berbahan kimia yang menyengat.
Bahkan, busa ini beterbangan ke area jalan yang ada di sekitar lokasi sungai.
Salah seorang warga bernama Amel menuturkan, kemunculan busa putih sudah ada sejak 2024, saat pompa air pertama kali dioperasikan.