Pemkot Lhokseumawe Larang Iklan Rokok di Jalan Protokol Mulai 2025
LHOKSEUMAE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melarang iklan rokok dipasang di sejumlah jalan protokol mulai Januari 2025.
Kebijakan itu menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Imran, pada 5 September 2023.
Kepala Protokol Pimpinan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, mengatakan, dalam peraturan itu, ada titik tertentu yang tidak boleh dipasang iklan rokok, seperti lokasi pelayanan kesehatan, institusi pendidikan formal dan non formal, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, dan beberapa tempat umum lainnya.
“Ada peraturannya titik mana saja yang tidak dibolehkan iklan rokok. Ini teknisnya ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPDK) Lhokseumawe,” terangnya dihubungi per telepon, Selasa (29/10/2024) membenarkan peraturan itu telah berlaku sejak September 2023 lalu.
Sementara, Kepala DPMPTSPK Lhokseumawe, Taufik, mengatakan, akan menggelar rapat lintas dinas dan setelah itu akan mengomentari hal tersebut.
“Saya juga baru tahu soal berita larangan iklan rokok itu. Saya undang teknis lintas dinas, ini urusannya banyak dinas. Misalnya pajak iklan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, urusan teknis ke Dinas Kesehatan dan lain sebagainya,” kata Taufik saat dihubungi.
"Setelah saya gelar rapat lintas dinas, baru saya jawab soal iklan rokok yang dilarang itu,” jata dia.
Untuk diketahui, pendapatan pajak iklan rokok di Lhokseumawe mencapai Rp 700 juta-Rp 1 miliar per tahun.