Pemkot Lhokseumawe Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Apa Alasannya?
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, resmi melarang perayaan malam pergantian tahun dari 2024 ke 2025 yang jatuh pada 31 Desember 2024.
Larangan ini ditetapkan dalam surat yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, pada 23 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan yang dilarang mencakup pertunjukan musik, penjualan petasan, kembang api, trompet, serta kegiatan balap liar dan aktivitas lain yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.
Sosialisasi mengenai larangan ini akan dilakukan oleh camat dan kepala desa di wilayah Kota Lhokseumawe.
Kepala Protokol dan Pimpinan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius menjelaskan bahwa larangan ini merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun oleh pemerintah setempat.
"Sehingga tidak ada kegiatan berlebihan dalam malam pergantian tahun," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (28/12/2024).
Darius juga menegaskan bahwa bagi pelanggar, izin usaha mereka akan dicabut.
"Kalau memang dilanggar, maka akan dicabut izin usahanya bagi yang usaha. Untuk itu harap dipatuhi. Ini bukan kali pertama, rutin setiap tahun dilakukan dan disosialisasikan," tambahnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat non-muslim untuk menyesuaikan perayaan malam pergantian tahun agar tidak berlebihan.
"Tidak membuat pesta berlebihan, silakan malam pergantian tahun bagi non-muslim dilakukan menyesuaikan dengan daerah dengan penerapan syariat Islam," pungkas Darius.