Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Badan Publik Informatif di KI Jatim Awards 2024
KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2024 dalam acara “KI Jatim Awards 2024” di Grand Swiss-Belhotel, Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Penghargaan tersebut diberikan Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto kepada Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani.
Restu mengucap syukur atas keberhasilan Pemkot Surabaya meraih penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota pada 2024.
Menurutnya, capaian ini merupakan awal yang baik bagi Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kinerja, khusus dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Alhamdulillah, posisinya langsung pada kategori kabupaten/kota informatif dengan skor 93,49 poin. Jadi, bukan menuju lagi. Saya rasa, ini awal yang baik ya,” kata Restu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (14/11/2024).
Ke depan, katanya, Pemkot Surabaya bersama jajaran kepala perangkat daerah (PD) berkomitmen meningkatkan nilai keterbukaan informasi.
Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan keterbukaan yang lebih baik untuk masyarakat di Surabaya.
Melalui penghargaan tersebut, Pemkot Surabaya berhasil memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Restu berharap, keterbukaan informasi tersebut bisa dinikmati masyarakat Surabaya yang sangat heterogen.
“Kami terus memperbaiki sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia (SDM), serta berpihak kepada kaum rentan disabilitas,” tuturnya.
DOK. Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya mendapatkan penghargaan dalam ajang KI Jatim Awards 2024.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto menganggap keterbukaan informasi publik sangat penting bagi setiap kementerian, lembaga, dan institusi pemerintahan.
KI melakukan monitoring standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mencontohkan, penetapan standar pelayanan, seperti pengadaan barang dan jasa, juga membutuhkan dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan, kerangka acuan kerja (KAK), serta rencana anggaran biaya (RAB).
“Kami menilai, permohonan informasi dan akses ke publik tidak boleh dihalang-halangi,” kata Donny.
Ia berharap, KI Jatim Award 2024 bisa menjadi acuan untuk mengetahui indeks literasi keterbukaan informasi publik ke depan. Menurutnya, hal ini menjadi tugas bersama untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat.
Menurutnya, saat ini, masyarakat tidak mengetahui hak mereka untuk mengetahui keterbukaan informasi publik.
“Hal tersebut menjadi tugas bersama. Saya optimistis, keterbukaan informasi publik di Jatim bisa menjadi prioritas di kemudian hari,” tuturnya.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya mengikuti serangkaian tahapan dalam KI Awards Jatim 2024. Pertama, tahapan penilaian kuesioner dan tahapan penilaian uji publik.
Tahapan penilaian kuesioner (monitoring) meliputi tentang Kewajiban Badan Publik menyampaikan dan mengumumkan informasi secara wajib dan berkala.
Pada tahap tersebut, penilaian diukur dengan melihat ketersediaan informasi, baik menggunakan softcopy maupun hardcopy, laman website, serta media penyampai informasi publik lain.
Tahap selanjutnya adalah penguasaan badan publik terhadap dokumen yang memuat informasi publik setiap saat. Hal ini diukur dengan melihat jumlah ketersediaan dokumen softcopy dan hardcopy. Semakin lengkap ketersediaan dokumen, akses publik semakin baik.
Penilaian juga dilakukan terkait pengembangan website badan publik. Tujuannya, untuk mengetahui apakah badan publik sudah menyediakan platform digital yang memudahkan hak akses informasi publik kepada masyarakat.
Kemudian, ada juga penilaian kelembagaan. Penilaian ini dilakukan terhadap kinerja badan publik yang menyampaikan akses informasi.
Selain itu, penilaian Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa. Penilaian ini berkaitan dengan penyampaian informasi, penguasaan, dan publikasi dokumen pengadaan barang dan jasa.
DOK. Pemkot Surabaya. PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi.
Terdapat juga tahapan penilaian uji publik yang meliputi enam aspek, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi.
Selanjutnya, tahapan visitasi. Untuk dapat lolos tahapan ini, badan publik harus memiliki skor minimal 80 pada penilaian tahapan kuesioner dan evaluatif.
Tim penilai dari KIP Provinsi Jawa Timur melakukan pendalaman atas kuesioner monitoring, pendalaman komitmen organisasi, dan pendalaman sarana prasarana pada tahapan penilaian.
Selanjutnya, Pemkot Surabaya mengikuti proses presentasi, wawancara, hingga mendapatkan nilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan skor 93,49 poin.
Sesuai dengan kualifikasi nilai total pemeringkatan KIP, Pemkot Surabaya masuk ke dalam kategori Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun penilaian KIP kepada Badan Publik bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan KIP, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan KIP.
Selain itu, penilaian juga dilakukan untuk menyusun data dan informasi sebagai bahan advokasi kebijakan KIP serta menyusun data awal dalam pembuatan peta digital KIP di Indonesia.
Jumlah permohonan informasi kepada Badan Publik Pemkot Surabaya mencapai 31 permohonan pada 2023.
Pada tahun ini, jumlah tersebut naik signifikan, yakni 64 permohonan hingga Kamis (14/11/2024).
Dalam dua tahun terakhir, permohonan informasi yang paling banyak dilakukan masyarakat terkait informasi pertanahan dan dokumen perizinan. (ADV)