Pemkot Ternate Lindungi 14 Kelompok Pekerja Rentan dan Non ASN

Pemkot Ternate Lindungi 14 Kelompok Pekerja Rentan dan Non ASN

TERNATE, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ternate memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap 14 kelompok pekerja rentan dan non aparatur sipil Negeri (ASN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2024.

Para pekerja rentan ini dikelompokkan pada 14 jenis pekerjaan, yang di dalamnya ada antara lain tukang ojek, penyapu jalan, petugas penerangan jalan umum, nelayan, petani, buruh harian, serta tukang kayu mandiri.

Kemudian, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima, pedagang keliling, sopir angkot, pengasuh keagamaan, dan pengelola rumah ibadah.

Selanjutnya ada juru parkir, kader posyandu, atlet yang membawa nama daerah, pekerja difabel, komunitas pekerja mandiri, dan pekerja mandiri lainnya.

Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyatakan, program bagi pekerja rentan ini adalah bagian dari upaya mengimplementasikan salah satu dari program prioritas Pemerintah Kota Ternate.

"Semuanya kalau kita himpun itu kurang lebih ada 14 item, yang diatur dalam surat keputusan Wali Kota."

"Merupakan breakdown dari visi Ternate mandiri dan berkeadilan. Penguatannya ya tadi untuk pro terhadap pekerja rentan," kata Rizal, di Ternate, Jumat (15/11/2024).

Lanjutnya, semangat ini kemudian terkolaborasi dan bersinergi antara Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, dilakukan kurasi data terkait jumlah pekerja rentan di masing-masing bidang.

Pemerintah Kota Ternate mengalokasikan dalam APBD tahun 2024 sebesar Rp 1,8 miliar, kepada para pekerja rentan dan non ASN di 14 bidang tersebut.

"By name by address itu menentukan terhadap berapa jumlah yang harus diberikan tanggungan untuk mereka sebagai pekerja rentan."

"Anggarannya memang tidak seberapa, tapi semangatnya adalah jaminan keselamatan ini, merupakan bagaimana pemerintah hadir melindungi aktivitas mereka," ujar dia.

Jika terjadi kecelakaan kerja, santunan yang akan diberikan pada keluarga mulai dari Rp 40 juta, sesuai aturan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, ini juga merupakan amanat undang-undang. Biasanya, perlindungan sosial hanya di segmen menengah ke atas. Padahal para pekerja rentan ini juga membutuhkan perlindungan.

Pemerintah berkewajiban berikan perlindungan sosial, hanya saja selama mereka yang pekerjaannya beresiko terlupakan.

"Untuk itulah pemerintah hadir memproteksi dan memberikan pelayanan tersebut. Alhamdulillah ini sesuatu hal yang sangat luar biasa."

"Saya menjamin di tahun 2025 nanti, mungkin ada tambahan untuk bidang-bidang yang lain," ujar dia. 

Sumber