Pemprov Bakal Tetapkan UMP Jakarta 2025 pada 11 Desember 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 pada 11 Desember 2024.
"Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember, harus diumumkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Hari mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12/2024) untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
Setelah itu, rumusan UMP Jakarta 2025 akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi untuk ditetapkan pada Rabu (11/12/2024).
"Makanya tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Pj Gubernur, nanti tanggal 11 penetapan, kata Hari.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).
Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika dihitung kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp 329.380 atau menjadi Rp 5.396.760.