Pemprov Bakal Tetapkan UMP Jakarta 2025 pada 21 November 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada 21 November 2024.
Kepala Disnakertransgi Jakarta Hari Nugroho menuturkan, pihaknya akan menggelar rapat Dewan Pengupahan Provinsi bersama stakeholder dan BPS untuk merumuskan UMP Jakarta 2025.
"Tanggal 19, 20 kami rapat, tanggal 21 itu kami harus mengeluarkan UMP 2025 untuk DKI Jakarta," ujar Hari saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Rekomendasi dari hasil rapat itu akan diserahkan kepada dari Pj Gubernur Jakarta Teguh Setya Budi untuk ditetapkan UMP Jakarta 2025.
"Tanggal 21 itu paling lambat harus ditetapkan UMP," ucapnya.
Hari memastikan, UMP Jakarta 2025 akan naik dari tahun sebelumnya. Namun, dia belum bisa memastikan jumlah kenaikannya berapa persen.
"Dipastikan naik dari tahun kemarin. Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Menunjukan aksi protes untuk kenaikan UMP Jakarta 2025, massa buruh mulai memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Mereka membawa atribut yang menyuarakan tuntutan, seperti spanduk bertuliskan "Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan" dan "Bangkit Bergerak Satu Komando".
Situasi sempat memanas ketika buruh memblokir Jalan Medan Merdeka Selatan selama sekitar 10 menit, menutup akses bagi kendaraan yang melintas.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat yang berjaga segera turun tangan dan meminta massa untuk membuka sebagian jalur agar lalu lintas dapat berjalan.
Massa akhirnya mengalah dan membuka sebagian jalan, meskipun pengendara yang terjebak dalam kemacetan terlihat kesal dan membunyikan klakson.
Tuntutan utama yang disuarakan buruh dalam aksi ini antara lain penetapan upah Jakarta tahun 2025 menjadi Rp 6,5 juta, peningkatan upah di atas satu tahun minimal 5 persen dari UMP 2025, serta penerbitan upah sektoral minimal 6 persen.