Pemprov Banten Segel Proyek Galian Milik Perusahaan Tambang di Rangkasbitung
Proyek galian milik perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten disegel. Galian tambang ini sempat didemo hingga membuat sejumlah warga diperiksa Polda Banten.
Dari pantauan di lokasi, gerbang area galian tambang dipasang spanduk penyegelan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Penyegelan dilakukan pada Senin (6/1).
"Dilarang melakukan penambangan tanpa izin," tulis spanduk penyegelan yang terpasang di lokasi, Senin (6/1/2024).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Jimmy Sabar Sitanggang, mengatakan penyegelan dilakukan karena melanggar rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lebak. Dia menyebut seharusnya tidak ada galian tambang di Rangkasbitung.
"Alasan penyegelan melanggar tata ruang, di Kecamatan Rangkasbitung itu tidak ada untuk pertambangan. Jadi jelas ini ilegal," kata Jimmy kepada wartawan.
Jimmy belum bisa menjelaskan bagaimana perusahaan tambang tersebut bisa mendapat izin dan beroperasi di Rangkasbitung. Pemprov Banten mengetahui ada aktivitas tambang ilegal di sana dari laporan warga.
Dari laporan warga, perusahaan yang mengelola galian tambang itu sudah beroperasi selama tiga tahun. Selama beroperasi, perusahaannya sudah sering berganti-ganti.
"Laporan yang kita terima, perusahaannya ganti-ganti dari tiga tahun lalu," tuturnya.
Jimmy menegaskan galian tambang yang sudah disegel tidak boleh beroperasi. Pihak yang membuka segel bisa dipidana.
"Ketika segel ini dirusak, berarti dia merusak aset negara. Ancamannya bisa pidana," katanya.
Sebelumnya, empat dari tujuh warga Rangkasbitung, Lebak, menjalani pemeriksaan di Polda Banten atas dugaan tindak pidana penghasutan dan perusakan barang milik perusahaan tambang. Hasil klarifikasi, warga membantah tudingan tersebut.
Tujuh warga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Laporan tersebut berdasarkan kejadian tanggal 16 Desember 2024 ketika sejumlah warga demo di lokasi tambah tanah Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten.
"Sudah ada empat orang yang diperiksa, mereka membantah melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan. Iya membantah melakukan pengerusakan," kata Kanit 2 Subdit 1 Kamneg Polda Banten AKP Ucu Nuryandi, Jumat (3/1/2025).