Pemprov Banten Siapkan Pelatihan bagi Tersangka Penerima Restorative Justice

Pemprov Banten Siapkan Pelatihan bagi Tersangka Penerima Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemprov Banten menandatangani perjanjian penanganan pelaku tindak pidana yang diselesaikan lewat restorative justice. Para pelaku yang kasusnya selesai lewat pendekatan tersebut nantinya akan diberikan pendampingan dan pelatihan oleh pemprov sebelum kembali ke masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, mengatakan ide perjanjian ini berawal dari riwayat para pelaku tindak pidana yang kasusnya selesai dengan restorative justice. Pelaku-pelaku tersebut banyak berasal dari kalangan ekonomi bawah.

"Setelah kita selesaikan perkaranya dengan restorative justice, apa yang kita berikan supaya para pelaku tidak mengulangi perbuatannya? Salah satunya kita bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya dan pemerintah daerah juga menawarkan. Misalkan terhadap pelaku yang karena dia pengangguran pemda nanti berusaha mencarikan pekerjaan, kalau yang belum memiliki keahlian nanti akan dilatih oleh Disnaker," kata Siswanto di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (8/1/2025).

Dia mengatakan Pemprov Banten bisa menggunakan fasilitas balai pelatihan kerja. Nantinya pelaku tindak pidana tersebut bisa dilatih untuk memiliki keahlian sehingga potensi mengulangi perbuatannya bisa diperkecil.

Siswanto menekankan kebijakan ini hanya berlaku pada pelaku yang kasusnya selesai lewat pendekatan restorative justice. Dia menyebut di tahun 2024 ada 28 perkara yang diselesaikan persoalan hukumnya melalui restorative justice.

"Setelah itu tindakan kebijakan dengan pemda untuk bagaimana pembinaan berikutnya agar tidak mengulangi tindak pidana, " ujarnya.

Dalam catatan Kejati Banten, perkara pencurian merupakan kasus yang paling banyak diselesaikan dengan restorative justice di tahun 2024. Dia berharap setelah kerja sama ini Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten kota bisa mewadahi dan melakukan pelatihan pada mereka yang menerima penyelesaian pidana secara keadilan restoratif.

"Paling banyak di perkara pencurian, ini kan baru ditandatangani yang kita pikirkan adalah misalnya dia tidak memiliki pekerjaan bagaimana pemda ini dapat menyalurkan lapangan pekerjaan dan yang tidak memiliki keahlian maka pemda memfasilitasi untuk memberikan pelatihan, atau yang punya bakat bisnis untuk dibantu akses permodalan dan lainnya," tuturnya.

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Abdulrauf Damenta mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya kesepakatan ini dengan Kejati Banten. Dia menlai hal tersebut menjadi momentum untuk melakukan rehabilitasi sosial bagi masyarakat Banten.

"Ini menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana penunjang pelatihan kewirausahaan, rehabilitasi sosial bagi masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum," kata Damenta.

Sumber