Pemprov Belum Tetapkan UMSP Jakarta 2025 karena Buruh-Pengusaha Masih Alot
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
"Kami telah melakukan rapat secara maraton sebetulnya, mulai tanggal 9, 10 bahkan hari ini juga. Tanggal 9 kita sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho dalam konferensi pers di gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hari mengatakan dalam rapatnya selama 3 hari itu belum ada kesepakatan antara pihak pengusaha dan serikat buruh terkait berapa banyak sektor yang masuk UMSP. Pengusaha hanya meminta 5 sektor, sedangkan buruh meminta 13 sektor masuk UMSP.
"Dengan rapat yang dari tanggal 10-11 tadi, ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan.Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor," ujarnya.
Hari mengatakan sejauh ini belum ada pembicaraan soal angka UMSP. Ia mengatakan penetapan UMSP ini molor dari jadwal yang sudah ditetapkan yakni selambatnya hari ini.
"Namun kita belum bicara besaran angka. Nah ini yang akhirnya sebetulnya di tanggal 11 ini kan kalau dalam permen nomor 16 itu kan kita harus menetapkan. Namun karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapkan," imbuhnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 menjadi Rp 5.067.381. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
"Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%," kata Teguh Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," lanjutnya.
Dia menambahkan, kenaikan UMP DKI Jakarta itu sebesar 6,5 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Diketahui UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Dengan demikian, UMP Jakarta 2024 naik Rp 329.380. Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.