Pemprov dan KKP Cari Pemasang Pagar Laut di Pulau C Jakarta Utara
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta tengah mencari tahu siapa yang memasang pagar laut sepanjang 500 meter di Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara.
Kepala Dinas KPKP Provinsi Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pihaknya sedang memastikan status izin dari pemasangan pagar laut di Pulau C itu.
“Saat sekarang ini kami sedang menanyakan (kepemilikan pagar laut). Kemudian langkah-langkah kita, kita melihat apakah ada perizinannya,” ujar Suharini kepada wartawan di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Menurut Suharini, setiap pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Perizinan terkait KKPRL sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian KKP.
“Perizinan masih ada di Kementerian KKP tentang KKPRL-nya,” kata dia.
Meski pemasangan pagar dilakukan di area laut, Suharini memastikan pagar bambu tersebut tidak mengganggu jalur pelayaran kapal nelayan.
Ia juga menegaskan, tidak ada penambahan atau perpanjangan pagar di lokasi tersebut.
“Jadi memang saat ini sudah tidak ada perpanjangan, penambahan volume tidak ada. Temuan kita panjangnya kurang lebih 500 meter,” kata Suharini.
Sebelumnya, pemasangan pagar bambu yang membentang di laut seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diunggah oleh akun @elisa_jkt di platform X (sebelumnya Twitter).
Dalam unggahan tersebut, terlihat tiga gambar pagar bambu yang terpasang rapi di laut. Warna bambu yang kecoklatan menunjukkan tanda-tanda bambu tersebut telah lama terkena air laut dan sinar matahari.
“@DKIJakarta sudah tahu belum? Atau pura2 gak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatunan nelayan halu ngaku2 pasang ini?," tulis cuitan dalam akun tersebut.