Pemprov DKI Akan Menerapkan Retribusi Sampah, Banyak Masyarakat Belum Tahu Aturan Ini

Pemprov DKI Akan Menerapkan Retribusi Sampah, Banyak Masyarakat Belum Tahu Aturan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menerapkan retribusi sampah untuk warganya mulai tahun depan, 1 Januari 2025.

Kendati akan diterapkan dua bulan lagi, masyarakat banyak yang belum mengetahui wacana Pemprov Jakarta untuk menerapkan retribusi sampah.

Salah satunya, Adit (34) warga Fatmawati, Jakarta Selatan, ia mengaku tidak mengetahui aturan retribusi sampah itu.

Ia juga menyampaikan, kalau sampah di rumahnya tidak dikelola seperti di bank sampah, sehingga langsung masuk gerobak sampah untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS).

"Kita bayar sebulan, Rp 40 ribuan. Dibayarin langsung ke tukang sampah yang ngambil sampah," ucap Adit.

Adit menyampaikan, kurang setuju dengan adanya penarikan retribusi. Menurutnya, jika ingin mengelola sampah bisa dengan cara lain.

Karena banyak masyarakat pasti sudah menyisihkan uang untuk iuran sampah, jika adanya retribusi akan bertambah lagi.

Hal senada juga disampaikan Laila (29) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ia mengaku belum mengetahui aturan tentang retribusi sampah yang akan diterapkan.

Laila sendiri akan mendukung aturan tersebut jika untuk kebaikan masyarakat Jakarta.

"Sepakat-sepakat aja, asal jelas aturannya dan untuk kebaikan masyarakat dalam mengelola sampah," ucap Laila.

Ia juga menambahkan, di tempat tinggalnya belum ada yang mengelola sampah seperti bank sampah sehingga langsung di bawah oleh tukang sampah saja.

Tasya (30) warga Ragunan, Jakarta Selatan, mengaku baru mendengar terkait wacana penarikan retribusi sampah yang dilakukan oleh pemprov Jakarta.

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa mendukung aturan tersebut asal jangan memberatkan terutama soal besaran retribusi.

"Saya ikutin aja sih asal enggak memberatkan saja, kan sudah membayar iuran sampah tiap bulan," ucap Tasya.

Tasya juga menjelaskan bahwa di tempat tinggalnya belum ada bank sampah yang khusus untuk mengelola sampah.

Hal berbeda dengan Rania (23), ia sudah mendengar terkait wacana tersebut tetapi belum membaca secara detail.

"Jadi menurutku kalau ini mau diterapkan, bener-bener nih sosialisasi atau penyuluhan tuh digencarkan banget," ungkap Rania.

Menurut Rania, ide ini sangat bagus agar sampah tidak langsung ke TPS, Bantargebang.

"Tapi menurutku belum semua orang itu juga sadar sama yang namanya kayak gini. Sesimpel milah sampah aja di rumah tangga itu kan belum semua rumah tangga menerapkan itu ya," kata Rania.

Ia juga menyampaikan, bank sampah untuk mengelola sampah lingkungan, akan berhasil ketika pengurusannya berperan aktif.

"Kalau misalnya bank sampahnya cuma diperbanyak, tapi ditumpuk juga, ya numpuknya jadi di Bantargebang, Jadi kayak cuman mindahin numpuknya doang," ucap Rania.

Diketahui sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal menerapkan retribusi sampah untuk warga Jakarta pada 1 Januari 2025.

"Kami akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/10/2024).

Asep menuturkan, kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar dapat memilah sampah dengan baik. Sebab, warga yang memilah sampah bakal dibebaskan dari retribusi.

Pusat "Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," tuturnya.

Ada tiga kategori rumah yang bakal diminta retribusi sampah tahun depan.

Rumah kategori kelas bawah dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per bulan.

Kemudian, kelas menengah dengan daya listrik rumah sebesar 3.500 VA hingga 5.500 VA akan dikenakan tarif retribusi sampah Rp 30.000 per bulan.

"Kelas atas yang daya listrik rumahnya sebesar 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per bulan," ujar Asep.

Sementara, rumah kategori kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA tidak dibebankan tarif retribusi.

Sumber