Pemprov Dukung Kejati Usut Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan.
Dalam kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta ini Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana, Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
"Kami berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Budi Awaluddin, dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025).
Kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta ini menjadi perhatian serius Pemprov Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Budi.
Ssebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov Jakarta telah menonaktifkan Iwan dan MFM.
"Kami telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait," ucap dia.
Penonaktifan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).??"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS-nya diberhentikan sementara," tambah dia.
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemberhentian sementara status PNS Iwan dan MFM diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.
Jabatan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta dan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta akan diisi oleh Pelaksana Tugas.
Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Disbud Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW). Sementara, dua tersangka lain ialah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, lalu GAR sebagai pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD," ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Patris mengungkap, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjwaban (SPJ).
"Hal itu dilakukan guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya," ujarnya.
Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar itu kemudian ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening tersangka itu.
"Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," tutur Patris.