Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2024

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengumumkan kebijakan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga dan denda, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran antara 2 hingga 31 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan administrasi pajak.

"Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka," ujarnya dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).

Lusiana menambahkan, proses penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

"Dengan sistem otomatis ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual," ucapnya. 

Dia berharap langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Lusiana menjelaskan, pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Jakarta.

"Kami mengajak warga untuk memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan," tuturnya.

Dia juga berharap agar target pendapatan pajak daerah dapat tercapai dengan semakin banyaknya wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita dapat berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik," tandasnya.

Sumber