Pemprov Ikuti Aturan Kenaikan 6,5 Persen Saat Putuskan UMP Jakarta 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Pemprov bakal mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025.
Kemnaker sebelumnya resmi mengumumkan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
"Ini sudah keluar dari Kemnaker. Tentu saja kami pemerintah daerah (Pemda) adalah bagian dari pemerintah nasional. Maka kami, paling tidak akan mengikuti," kata Teguh saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Teguh menjelaskan, Pemprov Jakarta akan melakukan dialog dengan berbagai pihak untuk menentukan kebijakan agar disepakati oleh semua kalangan dari pengusaha maupun buruh.
"Kami akan berusaha yang terbaik," ujar Teguh.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
Setelah itu, rumusan UMP Jakarta 2025 akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi untuk ditetapkan pada Rabu (11/12/2024).
"Makanya tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Pj Gubernur, nanti tanggal 11 penetapan, kata Hari.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6.5 persen.
Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).
Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika dihitung kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta akan naik Rp 329.380 atau menjadi Rp 5.396.760.