Pemprov Jakarta Bakal Koordinasi dengan Kemendagri soal Nomenklatur UU DKJ
JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal nomenklatur Undang-Undang Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hal itu menyusul dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Ini tentu saja kami akan sesuai koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkait nomenkltur tersebut. Nanti kami diskusikan bersama," kata Teguh saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto meneken Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Beleid ini mengatur adanya perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga Anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Menetapkan Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi keputusan UU tersebut dikutip, Sabtu (7/12/2024).
Adapun UU ini ditandatangani Kepala Negara pada 30 November 2024.
Berdasakan bunyi Pasal 70A dalam UU ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Keputusan ini juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta.