Pemprov Jakarta dan DPRD Jakarta Sepakati Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Pemprov Jakarta dan DPRD Jakarta Sepakati Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Raperda ini dijadwalkan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (23/12/2024).

Kesepakatan tersebut diambil setelah Raperda tersebut dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita tunggu sepak terjang dari Paljaya (Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya),” kata Wakil Ketua DPRD Jakarta, Wibi Andrino, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Jakarta melalui pengelolaan air limbah yang lebih baik.

“Melalui Perda ini, kesempatan Paljaya dan Dinas SDA (Sumber Daya Air) dalam mengelola air limbah semakin besar. Nantinya Jakarta menjadi kota yang airnya bersih,” ujarnya.

Aziz juga menyoroti kondisi saluran air di Jakarta yang masih kotor dan menghitam, serta tidak layak digunakan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan air limbah yang baik dapat berdampak langsung pada penurunan angka stunting di Jakarta.

“Standar kesehatan kita juga semakin tinggi dan tentunya akan terkait juga untuk menurunkan angka stunting yang selama ini cukup tinggi,” tambahnya.

Selain itu, Aziz menyatakan bahwa payung hukum ini memungkinkan DPRD dan Pemprov untuk bekerja sama membangun sistem sanitasi di seluruh wilayah Jakarta tanpa terkecuali.

“Air limbah sangat penting ditata di semua tatanan rakyat. Mau dari perumahan elit atau perumahan kumuh, harus kita tata dengan baik,” tuturnya.

Sumber