Pemprov Jakarta Diminta Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun

Pemprov Jakarta Diminta Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memindahkan seluruh kabel optik yang menggantung di udara ke bawah tanah dalam lima tahun ke depan.

Hal itu guna mencegah banyaknya kabel semrawut yang kini mengintai keselamatan masyarakat di jalan.

"Seharusnya Pemprov memindahkan seluruh kabel ke bawah tanah selama lima tahun, hal ini menurut saya yang harus jadi tuntutan," ucap Nirwono saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

Nirwono mengambil contoh kawasan terpadu Sudirman Central Business District (SCBD). Di sana kabel-kabel sudah berada di bawah tanah.

Terlebih, kawasan SCBD ini dikelola oleh swasta. Ia menilai, seharusnya Pemprov Jakarta bisa menerapkan ide itu.

"Kalau swasta bisa, mengapa Pemprov tidak bisa, yang notabene Pemprov mempunyai dana lebih besar," tutur Nirwono.

Selain itu, anggota DPRD Jakarta yang baru dilantik bisa memaksa Pemprov Jakarta bisa memindahkan kabel ke tanah.

"Apalagi nanti ada gubernur baru. Seharusnya DPRD bisa memaksa Pemprov untuk mengeluarkan peraturan kabel di bawah tanah," jelas dia.

Diketahui sebelumnya, warga yang sehari-harinya melintasi Jalan Raya Kembangan Utara, Jakarta Barat, berharap, kabel-kabel semrawut di sepanjang jalan tersebut dapat ditata, misalnya dengan ditanam di bawah tanah.

Pasalnya, kabel di sepanjang jalan itu bukan hanya kusut, tetapi banyak juga yang menjuntai. Sehingga, dikhawatirkan membahayakan warga yang melintas.

"Ditanam juga menurut saya pas. Supaya enggak terlihat semrawut lagi ya," ucap seorang warga bernama Lukman (38) saat ditemui di Jalan Raya Kembangan Utara, Rabu (30/10/2024).

Lukman menyadari, butuh waktu lama dan biaya besar untuk memindahkan kabel-kabel tersebut ke bawah tanah.

Oleh karenanya, menurut dia, sembari memindahkan kabel tersebut ke bawah tanah, pemerintah hendaknya merapikan kabel itu secara sementara.

Sumber