Pemprov Jakarta Pastikan Pelantikan Pejabat Tidak Terkait Politisasi Bansos Cagub-Cawagub

Pemprov Jakarta Pastikan Pelantikan Pejabat Tidak Terkait Politisasi Bansos Cagub-Cawagub

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jakarta, Suharini Eliawati, memastikan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak terkait dengan politisasi bantuan sosial (bansos).

Eli membantah adanya dugaan bahwa pelantikan pejabat bertujuan untuk memuluskan pemberian bansos dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

"Mutasi pejabat melalui pelantikan tidak ada kaitannya dengan upaya meloloskan pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka mendukung salah satu pasangan cagub-cawagub," ujar Eli dalam keterangan yang diterima pada Jumat (15/11/2024).

Eli menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam memberikan bantuan sosial. Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki program jaring pengaman sosial yang dijalankan oleh Dinas Sosial Provinsi Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta memiliki program jaring pengaman sosial khusus melalui Dinas Sosial Provinsi Jakarta," tutur Eli.

Program bansos yang dijalankan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk lansia usia 60 tahun ke atas, Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk anak usia 0-6 tahun dengan prioritas bagi penderita stunting, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk penyandang disabilitas.

"Untuk tahap empat tiga bansos tersebut akan dicairkan pada minggu kedua bulan Desember 2024 karena perlu dilakukan verifikasi dan validasi," kata Eli.

Eli menegaskan bahwa selama ini tidak ada bansos yang diberikan langsung oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jakarta.

Program sinergi BUMD dilakukan melalui Sembako Murah dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pihak swasta.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa pelantikan pejabat telah melalui proses seleksi ketat, yang didahului oleh pengajuan sejak Agustus 2024 oleh Pj Gubernur Jakarta sebelumnya, Heru Budi Hartono, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Proses pelantikan sudah mengalami proses yang lama, sejak Agustus lalu," kata Teguh dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Teguh memastikan bahwa seleksi pejabat dilakukan sesuai dengan standard operating procedure (SOP), tanpa melibatkan faktor suka dan tidak suka atau transaksional.

"Tidak ada faktor like dan dislike, tidak ada faktor transaksional. Apabila ditemukan faktor itu, silakan Bapak dan Ibu bisa melaporkannya," ujarnya.

Sumber