Pemprov Jakarta Resmi Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Rinciannya

Pemprov Jakarta Resmi Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Rinciannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya. Besaran upah itu tertera dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 yang telah diteken Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

"Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Keputusan ini, kata dia, juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dia mengatakan besaran upah ini ditujukan untuk menjaga perekonomian Jakarta.

"Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta," ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 sub-sektor. Mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.

Hari mengingatkan pengusaha wajib untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Dia menegaskan Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberi sanksi ke pengusaha yang melanggar aturan.

"Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," ungkapnya.

Berikut rincian besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor

  1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM) Rp 5.531.680

  2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM) Rp 5.531.680

  3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM) Rp 5.531.680

  4. Industri Alas Kaki (Ekspor dan Non-UMKM) Rp 5.531.680

  5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid Rp 5.504.696

  6. Industri Kimia Dasar Organik Rp 5.504.696

  7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida Rp 5.504.696

  8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih keperluan rumah tangga termasuk Pasta Gigi Rp 5.504.696

  9. Industri Perekat Lem Rp 5.504.696

  10. Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna Rp 5.504.696

  11. Industri pipa dan selang plastik (PVC, PP) Rp 5.504.696

  12. Industri kemasan gelas kaca Rp 5.504.696

  13. Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi Rp 5.504.696

  14. Industri gelas kaca lembaran Rp 5.504.696

  15. Industri kaca pengaman Rp 5.504.69

  16. Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5) Rp 5.531.680

  17. Bank umum (devisa dan nondevisa) dengan aset di atas Rp 1 triliun Rp 5.531.680

  18. Bank syariah dengan aset di atas Rp 1 triliun Rp 5.531.680.

Simak juga Video ‘Pengamat 6,5% Angka Politis Kenaikan UMP’

[Gambas Video 20detik]

Sumber