Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub Izin Pernikahan ASN, Ada Terkait Poligami

Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub Izin Pernikahan ASN, Ada Terkait Poligami

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pergub itu, ada syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu.

Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.

Adapun penerbitan pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan gubernur Jakarta tahun 2025. Dalam keputusan sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis ‘Rancangan Pergub Baru’ yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," demikian isi Keputusan Sekda Jakarta, yang diteken 31 Desember 2024.

Pergub izin perkawinan dan perceraian itu kemudian terbit pada awal Januari 2025 dan diunggah di situs resmi Pemprov Jakarta. Aturan ini menjabarkan syarat bagi ASN yang akan beristri lebih dari satu orang.

Pada pasal 4 dituliskan ASN yang akan beristri lebih dari satu orang maka wajib mendapat izin dari atasan. Jika melakukan poligami tanpa izin, akan dikenai sanksi berat.

Berikut ini isi pasal 4

  1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Adapun izin poligami bisa diberikan jika memenuhi syarat berikut ini, yang tertulis di Pasal 5. Berikut ini isinya

A. Alasan yang mendasari Perkawinan 1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulisC. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para AnakD. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para AnakE. Tidak mengganggu tugas kedinasanF. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, ada lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6, berikut ini isinya

A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutanB. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganD. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atauE. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Aturan Pemerintah soal Izin Poligami ASN

Izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari satu orang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Sementara aturan di lingkungan Pemprov Jakarta, aturan itu termuat dalam Kepgub Nomor 2799 Tahun 2004.

Dalam PP 45/90 itu, aturan soal poligami tercantum dalam Pasal 4. Berikut ini isinya

  1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Dalam Pergub Jakarta yang baru terbit, tidak ada larangan bagi ASN wanita untuk menjadi istri kedua seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 di PP 45/90.

Simak juga Video Tren Pernikahan di RI Menurun, Mendukbangga Belum Jadi Masalah Baru

[Gambas Video 20detik]

Sumber