Pemprov Lapor Polisi soal Pencurian 60 Meter Kabel Pompa Air di Senen
JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Pusat telah melaporkan pencurian kabel di underpass Senen ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam salinan laporan polisi yang diterima Kompas.com, tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian berupa hilangnya kabel sepanjang 60 meter.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor sehingga korban menderita kerugian kabel pompa sepanjang 60 meter,” tulis keterangan di surat tanda penerimaan laporan yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polres Metro Jakarta Pusat AKP Samsul Ichwan.
Petugas Pompa di Underpass Senen, Saeful Amir menandatangani surat ini selaku pelapor. Kepada pihak kepolisian, Saeful menjelaskan, ketika dia melakukan pengecekan pompa pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB lalu, kabel di keempat pompa sudah diputus dan raib dibawa maling.
Artinya, pada masing-masing pompa terdapat 15 meter kabel yang menyambungkan mesin pompa dengan sistem bernama junction box yang berfungsi sebagai terminal dan panel pompa.
Untuk saat ini, terduga pencuri alias terlapor masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Tapi, jika terbukti bersalah, terlapor bisa dijerat dengan Pasal 363 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan.
Pencurian ini tercatat dengan nomor LP/B/2504/XI/2024/SPKT/POLRESMETROJAKPUS/POLDAMETROJAYA.
Diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melapor ke polisi terkait kasus dugaan pencurian fasilitas pompa air pengendali banjir di jalur lintas bawah (underpass) Pasar Senen dan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus pencurian pompa air yang terjadi dalam waktu bersamaan itu.
"(Motif) sedang kami dalami, kami telah laporkan kepada kepolisian. Jadi kami tindak lanjuti," kata Teguh dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).