Pemprov: Lokasi Pagar Laut di Pesisir Tangerang Masuk Zona Perikanan Laut
Pemprov Banten menyampaikan, pemagaran laut sepanjang 60,16 kilometer di pesisir utara Tangerang berada di kawasan perikanan. Berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), daerah itu memang untuk daerah tangkap ikan, budi daya, dan tambak.
"Kami dari Pemprov Banten secara RTRW sudah jelas di lokasi itu peruntukan untuk daerah tangkap (ikan), kemudian budi daya dan tambak, jadi konteks perikanan," kata Kadis PUPR Pemprov Banten Arlan Marzan saat ditanya detikcom di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Selasa (14/1/2024).
Arlan mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal pagar laut di Tangerang. Terkonfirmasi bahwa pagar itu tidak memiliki izin.
"Arahannya diberikan waktu 20 hari untuk dicabut," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kadis Kelautan dan Perikanan Eli Susiyanti mengatakan zona pemagaran laut di pesisir utara Tangerang melewati zona tangkap ikan, zona budi daya ikan, pelabuhan perikanan, dan zona pariwisata. Sepanjang 60,16 kilometer pagar itu jelas melanggar Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Pemprov Banten.
"Terkait pelanggaran RTRW, seluruhnya semuanya sama, seluruhnya kegiatan pemanfaatan ruang laut harus berizin," katanya.
Dan sampai sejauh ini, tidak ada usulan untuk perubahan RTRW yang diajukan oleh entitas tertentu ke Pemprov Banten untuk kawasan tersebut. Termasuk izin dasar ke kementerian yang disebut PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
"Sampai saat ini, kami koordinasi dengan pusat belum memiliki," paparnya.
Selain itu, Eli menuturkan, jika ada kelompok atau entitas tertentu yang menyatakan bahwa daerah itu dulunya daratan atau tanah yang hilang karena abrasi, mereka harus membuktikan klaim tersebut.
"Posisi Pemprov pada Perda 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa itu adalah laut, laut dengan zona peruntukannya," pungkasnya.
Simak juga Video Komisi IV DPR akan Panggil KKP soal Pagar Misterius 30 Km di Laut Tangerang
[Gambas Video 20detik]