Pemprov Masih Bahas Tuntutan Buruh yang Minta UMS Jakarta Minimal 6 Persen di 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih membicarakan tuntutan buruh soal Upah Minimum Sektoral (UMS) minimal 6 persen pada 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengaku telah menggelar audiensi dengan para buruh untuk membicarakan hal tersebut.
"Masalah UMS, upah minimal sektoral itu memang sedang kami bicarakan dengan stakeholder terkait. Pihak buruh juga tahu, nanti akan menunggu sampai tanggal 10 Desember 2024," ujar Teguh saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Teguh memastikan, Pemprov Jakarta berkomitmen mengedepankan kesejahteraan buruh. Sebab itu, pembahasan upah ini masih berlanjut dengan Dewan Pengupahan.
"Intinya adalah bagaimana buruh sejahtera, tapi dunia usaha juga jangan sampai mati. Kami terima masukan-masukan itu semuanya," ujar dia.
Sementara besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024.
"Terkait UMP (Jakarta 2025) itu harus sudah clear, nanti (akan diumumkan) pada tanggal 21 November," ujar Teguh.
Sebelumnya diberitakan, buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Menunjukan aksi protes untuk kenaikan UMP 2025, massa buruh mulai memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Mereka membawa atribut yang menyuarakan tuntutan, seperti spanduk bertuliskan "Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan" dan "Bangkit Bergerak Satu Komando".
Situasi sempat memanas ketika buruh memblokir Jalan Medan Merdeka Selatan selama sekitar 10 menit, menutup akses bagi kendaraan yang melintas.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat yang berjaga segera turun tangan dan meminta massa untuk membuka sebagian jalur agar lalu lintas dapat berjalan.
Massa akhirnya mengalah dan membuka sebagian jalan, meskipun pengendara yang terjebak dalam kemacetan terlihat kesal dan membunyikan klakson.
Tuntutan utama yang disuarakan buruh dalam aksi ini antara lain penetapan upah Jakarta tahun 2025 menjadi Rp 6,5 juta, peningkatan upah di atas satu tahun minimal 5 persen dari UMP 2025, serta penerbitan upah sektoral minimal 6 persen.