Pemprov Riau Raih Peringkat 5 dalam Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Pemprov Riau Raih Peringkat 5 dalam Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meraih peringkat lima dengan nilai 96,47 dalam Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau M Taufiq OH di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 dilakukan terhadap 25 Kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten.

Adapun, lima provinsi yang berhasil meraih penghargaan tersebut, yaitu Pemprov Sulawesi Utara sebagai peringkat pertama dengan nilai 98,63, dan Pemprov Jawa Tengah sebagai peringkat kedua dengan nilai 98,21.

Lalu, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai peringkat ketiga dengan nilai 97,22, dan Provinsi Bali sebagai peringkat keempat dengan nilai 96,94.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa terdapat penurunan penyelenggara dalam zona merah yang awalnya sebanyak 92 instansi pada 2021, dan kini menjadi 23 instansi pada 2024.

"Sedangkan yang berada pada zona hijau tahun 2021 sebanyak 179 dan tahun 2024 sebanyak 494," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis.

Selain itu, Najih juga mengatakan bahwa pemerintah kabupaten yang berada di zona hijau juga mengalami peningkatan, yang awalnya sebanyak 179 kabupaten pada 2021, menjadi 492 kabupaten pada 2024.

“Sedangkan pemerintah kota juga mengalami peningkatan zona hijau sebanyak 94 kota pada 2024, yang mulanya sebanyak 34 kota pada 2021,” sebutnya.

Kemudian, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi berada di zona hijau dan zona kuning pada 2024.

"Ini berkat kerja sama semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik," ujar Najih.

Sebagai informasi, Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan pelayanan Publik 2024 merupakan bentuk apresiasi Ombudsman kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi penyelenggara layanan untuk selalu meningkatkan pelayanan dan menjadi kebanggaan bagi penyelenggara yang telah melakukan peningkatan pelayanan.

Adapun, Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024.

Selain, itu, penghargaan ini juga untuk mengapresiasi penyelenggara negara yang berada dalam tingkat kepatuhan tinggi, dan mendorong penyelenggaraan negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah maladministrasi.

Sumber