Pemprov Riau Tetapkan UMP 2025 Rp 3.508.776,22
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menggelar rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rachmat menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMP Tahun 2025, UMP Riau 2025 ditetapkan dan direkomendasikan sebesar Rp 3.508.776,22.
"Kami berharap agar UMP dan UMPS Riau 2025 yang telah direkomendasikan dapat ditetapkan dan diumumkan sebelum 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam rapat yang berlangsung di Hotel Grand Central, Pekanbaru, Jumat (6/12/24).
Boby menambahkan, rapat itu juga menyepakati penetapan dua sektor pada 2025, yaitu sektor minyak dan gas (migas) dan sektor perkebunan/pertanian.
“Kami berharap UMP dan UMPS Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat diumumkan sesegera mungkin,” ujarnya dalam siaran pers.
Untuk diketahui, rapat terkait pembahasan UMP dan UMSP Riau itu dihadiri langsung anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Rapat akan dilanjutkan pada Senin (9/12/2024) untuk membahas rekomendasi UMPS secara lebih rinci.