Pemprov Sumsel Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 5 Januari

Pemprov Sumsel Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 5 Januari

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menggratiskan biaya balik nama (BBN) kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/BAPWNDA/2025.

Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Herman mengatakan, dalam keputusan ini, ada tiga poin yang membuat pemilik kendaraan menjadi sangat terbantu.

Mulai dari tidak ada biaya balik nama kendaraan bermotor kedua, tidak ada biaya pajak progresif, dan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.

"Bebas biaya BBN KB II. Itu artinya pemilik kendaraan yang membeli kendaraan seken dan itu pasti atas nama orang lain, sehingga ingin menjadikan kendaraan tersebut atas nama pribadinya tidak ada biaya. Jadi ketika melakukan BBN KB II ini, tidak dikenakan biaya," katanya.

Selain itu, pemilik kendaraan saat ini juga tidak dikenakan pajak progresif kendaraan.

Artinya, bila dalam satu rumah memiliki tiga kendaraan roda empat, tidak dikenakan beban pajak kendaraan lebih dari satu.

Pemilik kendaraan hanya dikenakan pajak kendaraan sesuai dengan jumlah pajak kendaraan itu sendiri tanpa ada beban kepemilikan kendaraan lebih dari satu.

Selain itu, tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor untuk kabupaten/kota yang ada di Sumsel, termasuk Kabupaten Banyuasin.

"Jadi kami imbau kepada pemilik kendaraan yang dinama berkas kendaraannya belum dilakukan balik nama, lebih baik segera lakukan balik nama. Karena, tidak ada biaya balik nama yang sudah berlaku sejak 5 Januari kemarin," kata dia.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan, menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 sudah diproses sebelumnya, tetapi baru berlaku 5 Januari 2025 sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hal ini memungkinkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk tidak dikenakan biaya peralihan nama.

"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku," jelasnya, dikutip dari Antara.

Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir adanya kenaikan biaya.

Namun, pemerintah tetap akan memantau pendapatan daerah dan jika ada penurunan yang signifikan, target pendapatan akan disesuaikan bersama DPRD Sumsel.

Kebijakan itu juga berpengaruh pada pendapatan daerah yang diperkirakan mengalami penurunan sekitar Rp 200 miliar.

Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan langkah-langkah strategis guna mengatasi penurunan tersebut.

"Untuk target pajak daerah saat ini kami masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024," kata Rizwan.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pemprov Sumsel Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Sumber