Pemprov Tetapkan UMSP Jakarta 2025, Ini Rinciannya
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.
"Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta," ucap dia.
Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor.
"Mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan," imbuh Hari.
Hari mengingatkan, pengusaha wajib untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," kata dia.
Berikut rincian besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor
Industri Pengolahan
Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM) Rp 5.531.680
Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM) Rp 5.531.680
Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM) Rp 5.531.680
Industri Alas Kaki (Ekspor dan Non-UMKM) Rp 5.531.680
Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid Rp 5.504.696
Industri Kimia Dasar Organik Rp 5.504.696
Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida Rp 5.504.696
Industri Sabun dan Bahan Pembersih keperluan rumah tangga termasuk Pasta Gigi Rp 5.504.696
Industri Perekat Lem Rp 5.504.696
Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan sejenisnya Rp 5.504.696
Industri Pipa dan Selang dari plastik dengan produksi Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP Rp 5.504.696
Industri Kemasan dari gelas kaca Rp 5.504.696
Industri Barang-Barang dari semen dan kapur untuk Konstruksi Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix) Rp 5.504.696
Industri Gelas Kaca Lembaran Rp 5.504.696
Industri Kaca Pengaman Rp 5.504.696
Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
- Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5) Rp 5.531.680
Jasa Keuangan
Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM Rp 5.531.680
Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM Rp 5.531.680
Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.