Pemuda 21 Tahun Diringkus 30 Menit Usai Curi Laptop dan Ponsel di Sentani

JAYAPURA, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial RY (21) ditangkap aparat kepolisian hanya dalam waktu 30 menit setelah diduga mencuri sebuah handphone dan laptop di kawasan BTN Griya Rasen, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (7/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIT.
Tim Paniki Polsek Sentani Kota berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Wakil Kepala Polsek Sentani Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hari Wicahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, benar. Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian. Sekitar 30 menit mengejar pelaku, akhirnya kami tangkap,” kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin malam.
Setelah diamankan, pelaku langsung diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, RY mengakui telah melakukan pencurian serupa sebelumnya.
“Pelaku mencuri dan membawa kabur sebuah handphone dan laptop. Kasus ini sendiri sudah dilaporkan secara resmi di SPKT Polres Jayapura dengan nomor laporan LP/B/662/IX/2024/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA,” ujar Hari.
Berdasarkan pengakuan awal dan hasil penyelidikan, RY diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lain di kawasan perumahan sekitar Sentani, seperti BTN Purwodadi, Kali Wee, Joko Indah, dan Griya Rasen.
“Tim Paniki Polsek Sentani Kota kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam rangkaian tindak pidana serupa serta melacak barang bukti yang belum diamankan,” jelas Hari.