Pemuda Muhammadiyah Dukung KPK Tetapkan Hasto Tersangka: Komitmen Lawan Korupsi
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi langkah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla mengatakan langkah KPK tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.
"Kami tentu mendukung penuh dan mengapresiasi langkah KPK menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka. Bagi kami, penetapan ini penting untuk menegaskan komitmen melawan korupsi. Ini pertanda kalau KPK berani dan konsisten melawan korupsi yang dilakukan oleh petinggi partai yang cukup lama berkuasa di negeri ini," kata Fikar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Fikar mendorong proses hukum terhadap Hasto sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurut Fikar, rakyat terus mendukung kinerja KPK.
"Saya kira KPK perlu segera untuk melakukan penyidikan, mengumpulkan bukti-bukti hukum dan menyeret siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini, jika diperlukan segera dilakukan penahanan supaya tersangka tidak melarikan diri. Kita masih trauma dengan kasus Harun Masiku yang hingga hari ini masih buron. Saya pikir rakyat akan terus berada di belakang KPK," lanjut Fikar.
Selain itu, Fikar mendorong kasus ini untuk dibuka kepada publik secara terbuka dan transparan.
"Saya mendorong KPK menguak kasus ini secara terbuka dan transparan untuk terus menjaga kepercayaan publik, memastikan akuntabilitas dan mendorong keadilan. Kasus semacam ini perlu dibuka ke masyarakat untuk menegaskan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi," tutur Fikar.
Terakhir, Fikar meminta publik memberikan kesempatan kepada KPK dalam menyelesaikan kasus ini seterang-terangnya. Hal itu, menurut dia, agar tidak termanipulasi oleh narasi politisasi sebagaimana sering terjadi dalam kasus serupa.
"Kita perlu memberi kesempatan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus ini secara terang. Kita jangan sampai terjebak memandang kasus ini seolah-olah bagian dari politisasi. Saya kira ini adalah fakta hukum yang harus diselesaikan, bukan kasus politik," ujar Fikar.
Hasto diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.
Mereka yang telah divonis ialah Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
KPK sendiri belum memberi penjelasan detail soal konstruksi perkara dan peranan Hasto dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa hal itu akan disampaikan ke publik.
"Akan disampaikan," ujar Tessa saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Simak Video ‘PDIP soal Hasto Jadi Tersangka KPK Kami Menyayangkan Politisasi Hukum’
[Gambas Video 20detik]