Pemutihan di Banten, Yosep Akhirnya Bayar Pajak Setelah 14 Tahun Nunggak

Pemutihan di Banten, Yosep Akhirnya Bayar Pajak Setelah 14 Tahun Nunggak

LEBAK, KOMPAS.com - Pemutihan atau penghapusan pokok dan sanksi administrasi pajak di Provinsi Banten dimanfaatkan oleh warga untuk membayar pajak kendaraannya.

Salah satunya adalah Yosep Setiawan yang akhirnya membayar pajak setelah belasan tahun menunggak.

Yosep, yang merupakan warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, datang ke Samsat Rangkasbitung di hari pertama penerapan pemutihan, Kamis (10/4/2025).

"Sudah 14 tahun enggak bayar pajak," kata Yosep saat ditemui di kantor Samsat Rangkasbitung.

Yosep mengatakan, dia tidak pernah membayar pajak selama 14 tahun karena motornya berada di Bogor.

Dia juga sehari-hari beraktivitas di Bogor sehingga beralasan jauh jika harus membayar pajak ke Rangkasbitung.

Saat ada program pemutihan ini, Yosep langsung membawa motor Legenda kesayangannya itu ke Rangkasbitung untuk pengurusan pajak sekaligus pergantian kaleng nomor kendaraan.

Dia bahkan menunda pekerjaannya di Bogor agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini.

"Motornya masih sehat, saya pakai sehari-hari di lingkungan rumah," ujarnya.

Yosep mengatakan motornya itu masih memiliki surat-surat lengkap atas nama dirinya, sehingga akan lebih mudah membayar pajak.

Dia mengaku bersyukur ada program pemutihan ini karena dirasa meringankan beban pembayaran.

"Pajak per tahunnya Rp 140.000, alhamdulillah denda dan pokoknya dihapus, jadi bayar tahun 2025 saja," ujarnya.

Selain Yosep, ribuan warga lainnya juga terpantau memadati Kantor Samsat Rangkasbitung untuk mengurus pajak kendaraannya.

Mereka tampak antre sejak pukul 07.00 WIB.

Kepala UPT Samsat Rangkasbitung, Endad Haryanto, mengatakan, pihaknya membuka gerai tambahan untuk mengakomodasi membeludaknya antrean.

Sehingga pengurusan pajak tidak hanya tersedia di Samsat Rangkasbitung.

"Bisa ke Mal Pelayanan Publik di Mandala, Samsat Maja, Samsat Cipanas, Samsat Malingping, dan Bayah," kata dia.

Untuk jam pelayanan, juga bakal ada penambahan dua jam dari sebelumnya hanya hingga pukul 15.00, kini menjadi pukul 17.00 WIB.

"Jam buka pelayanan juga jadi lebih cepat, pukul 07.00 sudah dilayani," kata dia.

Program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Sumber