Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sragen, Mati 6 Tahun Cuma Bayar Rp 540.000

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sragen, Mati 6 Tahun Cuma Bayar Rp 540.000

SRAGEN, KOMPAS.com - Program pemutihan kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) tidak disia-siakan warga Sragen untuk menghidupkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.

Warmanto, warga Mekar Asri RT 1/RW 11 Nglorog Sragen, rela mengorbankan 3 jam waktunya untuk menghidupkan kembali STNK yang sudah mati selama 6 tahun.

Ia mengaku sudah berada di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah ( UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen sekitar pukul 07.30 WIB.

"Tadi di sini sekitar 07.30 WIB. Ini tinggal ambil plat nomor," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (10/5/2025) pukul 10.20 WIB.

"Dapat informasi itu dari teman lewat Youtube sekitar 4 hari lalu," kata dia.

Warmanto menyebut bahwa total ia mengeluarkan kocek sebesar Rp 540.000 untuk menyelesaikan tunggakan STNK dan BPKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Bayar itu untuk STNK mati kan 6 tahun, BPKB 2 tahun, ganti plat gitu lho," bebernya.

Jumlah tersebut dinilai Warmanto sangat murah.

"Iya sangat lumayan sekali. Sangat membantu sekali bagi saya," kata dia.

Ruki Harto (63), warga Sragen Tengah, melakukan pembayaran pajak mobilnya yang terlambat 4 bulan. Saat melakukan pemrosesan ia diwajibkan mengganti plat hitam menjadi plat putih.

"Jadi mungkin yang menjadi mahal mungkin ganti ini. Tadi ini kena sekitar Rp 800.000 sekian," kata dia.

Ruki mengaku telah mengetahui adanya program pemutihan dan berencana melakulan balik nama sepeda motor miliknya.

"Tahu, mungkin besok akan saya urus sepeda motor untuk balik nama," tutupnya.

Di sisi lain, Kepala UPPD/Samsat Sragen, Sri Marjoko saat diwawancarai mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan jumlah pemroses wajib pajak dalam kurun dua hari terakhir.

Pada hari pertama tercatat ada 2.792 pemroses wajib pajak sedangkan pada hari kedua tercatat ada 3.048 pemroses.

Namun demikian, Marjoko menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan.

"Tanggal 8 April kemarin kami melayani WP 2.792 itu masih campur. Mungkin belum begitu banyak yang hari pertama kemarin." 

"Pada tanggal 9 April itu sudah lumayan. Itu pun secara sistem masih jadi satu pajak rutin dengan yang pemutihan," kata dia.

Sumber