Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku mulai 10 April 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan, pemutihan pajak kendaraan di wilayah Banten mulai berlaku pada 10 April 2025.
Hal tersebut disampaikan Argo usai ditanya mengenai isu pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.
“Karena, pemutihan itu tidak berlaku di DKI. Jadi, pemutihan hanya berlaku di Jawa Barat. Nah, untuk yang tanggal 10 (April 2025) besok, itu akan dilakukan di wilayah Banten,” kata Argo saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).
Meskipun secara wilayah hukum berada di bawah Polda Metro Jaya, pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang mulai 10 April 2025.
Sebab, secara administrasi kedua wilayah tersebut masuk dalam Provinsi Banten.
“Jadi, tanggal 10 besok, itu masyarakat yang di wilayah Samsat Polda Metro seperti di Cikokol, Ciputat, Ciledug, yang masuknya di wilayah Tangerang, Kelapa Dua, BSD, itu akan diberlakukan yang sama seperti di Jawa Barat,” ujar dia.
Eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu berujar, pemutihan pajak kendaraan di Banten ini juga termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
“Dari BBN, pajaknya nol, denda pajaknya. Jadi, hanya membayar pajak setahun yang berjalan, sama seperti Jawa Barat yang kemarin,” pungkas dia.