Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Berlaku di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menegaskan, pemutihan pajak kendaraan tidak berlaku di Jakarta.
“Pemutihan itu tidak berlaku di DKI,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Argo menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlaku selama 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Namun, masa berlaku program tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Sementara, wilayah Banten mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada 10 April 2025.
"Jadi, tanggal 10 besok, itu masyarakat yang di wilayah Samsat Polda Metro seperti di Cikokol, Ciputat, Ciledug, yang masuknya di wilayah Tangerang, Kelapa Dua, BSD, itu akan diberlakukan yang sama seperti di Jawa Barat,” urai Argo.
Pemutihan pajak kendaraan di Banten ini juga termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
“Dari BBN, pajaknya nol, denda pajakanya. Jadi, hanya membayar pajak setahun yang berjalan, sama seperti Jawa Barat yang kemarin,” pungkas dia.






