Pemutilasi di Muara Baru Coba Hilangkan Jejak Usai Bunuh Korban
JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi mayat wanita berinisial SH (40) yang ditemukan tanpa kepala, sempat berupaya menghilangkan jejak usai menghabisi nyawa korban, Minggu (27/10/2024).
“Tersangka mengupas kulit jari telunjuk dan jempol kanan dan kiri korban menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Setelah aksi pembunuhan, Fauzan membuang kepala korban terlebih dahulu. Sedangkan, tubuh SH tersangka simpan di lantai dua rumahnya menggunakan selimut.
Keesokan harinya pada Senin (28/11/2024) pukul 07.30 WIB, Fauzan membeli perlengkapan untuk membungkus jasad korban, yakni karung besar, kardus bekas kulkas, tambang, dan tali rafia.
Usai membeli, pelaku kembali ke rumah dan membungkus jasad SH.
Lantas, Fauzan menghubungi temannya berinisial J. Pelaku meminta J agar membantunya mengangkat bungkusan berisi ikan yang padahal di dalamnya adalah jasad SH tanpa kepala.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J bersama-sama mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil, setelah sampai diparkiran mobil bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan,” urai Wira.
Fauzan bersama J menuju arah Bandara Soekarno Hatta. Sebab, Fauzan mengaku kepada J hendak mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara.
“Setelah sampai di bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut,” kata Wira.
“Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB tersangka dan J sampai di Muara Baru, tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepat di belakang pom bensin pelabuhan,” lanjut dia.
Tersangka dan J turun dari mobil dan keduanya menurunkan bungkusan berisi jasad SH. Mereka membuangnya ke pinggir laut kawasan Pelabuhan Muara Baru.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.