Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit

Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan SH (40), hanya butuh waktu dua menit untuk memotong leher korban.

Pelaku yang merupakan tukang jagal hewan memotong leher korban memakai pisau yang sehari-hari ia gunakan untuk bekerja.

“Itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar dua menit,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Wira menjelaskan, Fauzan membunuh SH karena emosi korban melontarkan umpatan. Momen itu terjadi di depan rumah Fauzan di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024).

“Tersangka mengajak korban untuk naik ke lantai dua. Namun, pada saat korban diajak oleh tersangka untuk naik ke lantai dua, korban tidak mau dan mengatakan, ‘Saya tidak mau, takut ada si perek (istri tersangka)’,” ucap Wira.

Merespons SH, Fauzan mengatakan, istrinya tidak ada di rumah karena sedang berdagang. Namun, katanya, SH malah melontarkan kalimat yang tak pantas mengenai ibu Fauzan. 

“Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat, ‘Ah kamu juga anak perek’,” ujar Wira.

Mendengar perkataan tersebut, Fauzan gelap mata dan langsung mencekik korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Seketika, SH lemas dan tidak sadarkan diri.

“Selanjutnya korban dibaringkan di jalanan di depan rumah pelaku, kemudian dari arah depan korban tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih sekitar 20 menit,” ungkap Wira.

Usai dicekik yang kedua kali, wajah korban langsung membiru dan tubuhnya tak lagi bergerak. Kemudian, Fauzan langsung menggorok leher korban.

Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.

Sementara, bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.

Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).

Beberapa jam setelah penemuan jasad SH, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Sumber