Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan pemutilasi wanita tanpa kepala berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024).
Fauzan ditangkap di kediamannya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (29/10/2024).
Saat penangkapan berlangsung, polisi menembak kaki kanan Fauzan karena berupaya menyerang petugas.
"Tersangka FF melakukan upaya penyerangan akhirnya (polisi) terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," ujar dia
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernama Denni Zaelani (34) mengatakan, keberadaan mayat tersebut diketahui pertama kali oleh seorang buruh kapal pencari ikan.
"(Si buruh) mau bongkaran ikan, mau ngopi terus ngadem di sini melihat ke arah air, (dia lihat) ada buntalan mencurigakan di pinggir, terus lapor ke saya," ucap Denni saat diwawancarai di lokasi, Selasa.
Merasa penasaran, Denni akhirnya mengangkat buntalan karung yang mengambang di air ke daratan.
Namun, ia tak berani membuka buntalan karung itu sampai akhirnya memilih untuk menghubungi polisi karena merasa curiga.
"Setelah ada polisi baru dibuka, pas dibuka (mayat wanita) kepalanya enggak ada. Tapi, badannya utuh," ujar Denni.
Denni melihat mayat wanita tanpa kepala itu dibungkus lima lapisan sehingga terbungkus sangat rapi.
"Itu bungkusannya lima lapis, mulai dari kardus, karung, selimut, kardus lagi, terus kasur, terus di dalam baru mayat," ucap Denni.
Saat bungkusan dibuka, mayat tersebut mengeluarkan bau tak sedap, tetapi tidak terlalu menyengat. Darah di tubuh korban juga terlihat masih segar.
Saat ditemukan, mayat wanita itu dalam keadaan setengah telanjang, hanya mengenakan baju tanpa celana.
Pada hari yang sama, polisi menemukan bagian kepala sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.