Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) terancam dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Fauzan dijerat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024).
Dalam KUHP Indonesia, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Fauzan sendiri ditangkap di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara, setelah beberapa jam mayat SH tanpa kepala ditemukan di kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru.
"Yang bersangkutan ditangkap saat sedang berada di rumahnya di daerah Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernama Denni Zaelani (34) mengatakan, keberadaan mayat tersebut diketahui pertama kali oleh seorang buruh kapal pencari ikan.
"(Si buruh) mau bongkaran ikan, mau ngopi terus ngadem di sini melihat ke arah air, (dia lihat) ada buntalan mencurigakan di pinggir, terus lapor ke saya," ucap Denni saat diwawancarai di lokasi, Selasa.
Merasa penasaran, Denni akhirnya mengangkat buntalan karung yang mengambang di air ke daratan.
Namun, dia tak berani membuka buntalan karung itu sampai akhirnya memilih untuk menghubungi polisi karena merasa curiga.
"Setelah ada polisi baru dibuka, pas dibuka (mayat wanita) kepalanya enggak ada. Tapi, badannya utuh," ujar Denni.
Denni melihat mayat wanita tanpa kepala itu dibungkus lima lapisan.
"Itu bungkusannya lima lapis, mulai dari kardus, karung, selimut, kardus lagi, terus kasur, terus di dalam baru mayat," ucap Denni.
Saat bungkusan dibuka, mayat tersebut mengeluarkan bau tak sedap. Darah di tubuh korban juga terlihat masih segar.
Saat ditemukan, mayat wanita itu hanya mengenakan baju tanpa celana.
Pada hari yang sama, polisi menemukan bagian kepala sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.