Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan

Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Fauzan Fahmi (43) menyatakan penyesalannya setelah membunuh SH (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan saat dia ditampilkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum jumpa pers terkait kasus ini.

“Menyesal, menyesal banget,” ujar Fauzan di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Tersangka juga meminta maaf kepada keluarga korban yang sedang berduka.

“Minta maaf semuanya (ke keluarga),” ucapnya.

Fauzan mengungkapkan bahwa alasan pembunuhan tersebut adalah karena korban disebut telah melecehkan orang tuanya.

Berdasar pantauan Kompas.com, Fauzan keluar dari selasar lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.04 WIB.

Tersangka mengenakan baju tahanan oranye dengan kedua tangannya terikat kabel ties. Ia bertelanjang kaki dan didampingi dua penyidik yang merangkul pundaknya.

Saat pertama kali diperlihatkan, Fauzan tampak menundukkan kepala sementara sejumlah kamera wartawan mengarah kepadanya.

Sesekali, ia menoleh ke kanan dan kiri sambil mengamati sekelilingnya.

Hingga pukul 14.09 WIB, jumpa pers terkait kasus ini belum dimulai, dan wartawan masih menunggu pernyataan resmi dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal dekat pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Potongan kepala korban ditemukan di sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, berjarak sekitar 600 meter dari lokasi penemuan tubuh.

Korban diketahui berinisial SH (40) dan diduga dibunuh dengan rencana oleh Fauzan Fahmi. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa jam setelah penemuan jasad korban.

Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP yang mengancam hukuman pidana mati.

Sumber