Pemutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala Sempat Cekik Korban hingga Tak Sadarkan Diri
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, tersangka pembunuhan wanita bernama Sinta Handayani (40), Fahmi Fauzan (43), sempat mencekik korban hingga tak sadarkan diri.
Fauzan mencekik leher Sinta karena merasa sakit hati usai korban menyebut istri dan ibunya sebagai pelacur.
“Langsung secara spontan, pelaku langsung mencekik korban dari belakang sampai dengan korban tidak sadarkan diri,” kata Rovan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).
Usai Sinta tak sadarkan diri, Fauzan langsung meletakkan tubuh korban di gang samping rumahnya
"Selanjutnya, pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sampai terpisah dari badannya,” kata Rovan.
Setelah itu, Fauzan membungkus bagian tubuh korban dengan selimut, busa kasur, dan karung sehingga menyerupai bungkusan ikan.
Hal itu dilakukan pelaku agar tetangganya tidak curiga bahwa bungkusan itu berisi mayat Sinta.
“Mayat korban dibungkus oleh pelaku dengan menggunakan karung dan diikat dengan rapi, dibungkus dengan kardus, sehingga menyerupai daripada bungkus ikan,” ujar Rovan.
“Karena background daripada pelaku ini adalah sebagai broker ikan di pasar lelang Muara Baru,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB.
Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Berselang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa.
Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
(Penulis Baharudin Al Farisi | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)