Pemutilasi Wanita di Muara Baru Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi jasad mantan istri sirinya berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Wira menekankan, penyidik tidak menjerat Fauzan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana karena pelaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap SH pada Minggu (27/10/2024).
Fauzan spontan menghabisi nyawa SH karena emosi korban menyebut istri dan ibunya sebagai pelacur.
“Kalau yang sementara, hasil daripada keterangan, baik pelaku maupun yang lain, disertai alat bukti maupun petunjuk, ini kejadian spontan, tersulut emosi,” tegas Wira.
Selain itu, berdasar hasil pengecekan laboratorium, Fauzan dinyatakan positif sabu-sabu. Pengaruh sabu tersebut diduga memengaruhi tindakan pelaku.
“Artinya bahwa pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga ketika kejadian, kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu,” ungkap Wira.
Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Sementara, bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
Beberapa jam setelah penemuan jasad SH, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.