Penahanan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

Penahanan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung memutuskan untuk memindahkan penahanan terhadap tiga hakim tersebut.

"Selasa 5 November 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (5/11/2024).

Para hakim ini sebelumnya ditahan di Surabaya. Kini, hakim Heru Hanindyo dipindah ke Rutan cabang KPK, hakim Erintuan Damanik di Rutan Kelas I Cipinang dan hakim Mangapul di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian Tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.

Tak hanya itu, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar juga diperiksa. Zarof diperiksa di Kejagung.

Kejagung juga memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, dan adik Ronald Tannur inisial CRT di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kejagung juga memeriksa Ronald Tannur di Rutan Surabaya.

"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku Adik dari terdakwa Ronald Tannur, ET selaku Ayah dari terdakwa Ronald Tannur, terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng," ujarnya.

Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera terus diusut. Terbaru, Kejagung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka.

Meirizka diduga menyuap hakim agar memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Meirizka Widjaja awalnya mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar kemudian biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja berjumlah Rp 3,5 miliar.

Kini, Meirizka telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap. Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah

  1. Hakim Erintuah Damanik2. Hakim Mangapul3. Hakim Heru Hanindyo4. Pengacara Lisa Rahmat5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald Tannur.

"Pidana penjara selama 5 (lima) tahun," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur pun telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Lihat Video Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur Melebar, Kini Ibunya Tersangka

[Gambas Video 20detik]

Sumber