Penahanan Dipindah ke Jakarta, Ibu Ronald Tannur Tiba di Kejagung
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, tiba di Kejaksaan Agung RI. Dia akan diperiksa penyidik pada Jampidsus Kejagung pada statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap demi vonis bebas Ronald Tannur.
Pantauan detikcom, Kamis (14/11/2024) Meirizka tiba di Kejagung sekitar pukul 10.49 WIB. Dengan tangan terborgol, dia tampak menggunakan baju lengan panjang berwarna abu-abu dibalut rompi merah tertanda tahanan kejaksaan.
Meirizka tak berbicara apa pun, dia hanya menunduk turun dari mobil tahanan kejaksaan lalu masuk ke Gedung Kartika.
Tak berselang lama, sekitar pukul 11.03 WIB, tampak mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang juga tersangka dalam kasus itu, tiba di Kejagung. Sama seperti Meirizka, Zarof tak berbicara apa pun kepada media dan langsung masuk ke Gedung Kartika.
Sebelumnya, Kejagung menerangkan akan memindahkan penahanan ibu Meirizka Widjaja, ke Jakarta. Sebelumnya, Meirizka ditahan di Jawa Timur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka dalam perkara itu. Saat ini penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terkait aliran uang suap tersebut.
"Untuk efektivitas penyidikan," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah
- Hakim Erintuah Damanik2. Hakim Mangapul3. Hakim Heru Hanindyo4. Pengacara Lisa Rahmat5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi. Pihak Ronald Tannur juga diduga berupaya melakukan suap untuk mengurus kasasi. Hal itu disampaikan Kejagung saat menjelaskan dugaan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini.
Vonis bebas Ronald kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald. Kini, Ronald telah dijebloskan ke penjara.