Penampakan Barang Bukti Uang Sitaan dari Rumah Eks Ketua PN Surabaya
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.
Berdasarkan pantauan, di lokasi konferensi pers yang berada di lantai 9 Gedung Pidana Militer, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, terdapat sejumlah uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan uang rupiah.
Barang bukti senilai Rp 21.141.956.000 ini diletakkan dalam empat meja yang dijejer menyamping.
Di atas meja terdapat tumpukan uang berwarna merah dan biru, pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Kemudian, ada juga uang dollar Amerika pecahan USD 100 dan sejumlah pecahan dollar Singapura terbesar bernilai SGD 1.000.
Sementara, di bawah meja terlihat ada tiga buah koper berwarna hijau, hitam, dan merah, serta satu ransel berwarna hijau tua.
Uang senilai lebih dari 21 miliar ini ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di dua rumah berbeda.
Satu, kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kemudian, satu lagi tempat tinggalnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Rudi ditangkap di Palembang kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.
Setelah dari bandara, Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
Abdul mengatakan, Rudi ditangkap karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika RS masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.
Rudi diduga menerima sejumlah uang untuk mengatur kasus yang tengah berlangsung dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, Rudi diketahui baru saja dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung dari Palembang, Sumatera Selatan.
Rudi diketahui mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB.
Saat itu, dia belum memakai rompi tersangka.
Dengan memakai kemeja polo berwarna biru dongker, Rudi yang terus menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker itu bungkam sepanjang perjalanan menuju mobil putih yang bakal membawanya ke gedung Kejagung.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.
Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.
Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
"(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar.
Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu.
Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang.
Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung.