Penampakan Eks Ketua PN Surabaya Berbaju Tahanan Dibawa ke Rutan

Penampakan Eks Ketua PN Surabaya Berbaju Tahanan Dibawa ke Rutan

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi langsung ditahan di rutan Salemba.

Pantauan detikcom di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025), Rudi meninggalkan ruangan pukul 21.59 WIB. Dia mengenakan rompi pink yang identik dengan pakaian tahanan Kejagung dan tangan diborgol.

Rudi menunduk saat digiring petugas Kejagung ke dalam mobil tahanan. Dia tak mengucapkan sepatah kata pun.

Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.

"Setelah melakukan penangkapan tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim, selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Tersangka RS diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peran Rudi Suparmono

Rudi berperan memilih majelis hakim atas permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan Lisa menghubungi Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.

"Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ucap Qohar.

Zarof kemudian menghubungi Rudi dan menyampaikan bahwa Lisa meminta bertemu. Pertemuan antara Lisa dan Rudi dilakukan di ruang kerja Ketua PN Surabaya.

"Selanjutnya, pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka ZR, dalam perkaratan sendiri, menghubungi RS melalui pesan WhatsApp yang berisi, tersangka ZR menyampaikan bahwa tersangka LR akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," katanya.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi menjawab, hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Setelah bertemu dengan RS, tersangka LR menemui ED (hakim tersangka Erintuah Damanik) di lantai 5 gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya tersangka LR mengatakan bahwa dia mengetahui nama tersangka ED, kemudian HH (hakim tersangka Heru Hanindyo), dan M (hakim tersangka Mangapul) karena tersangka LR sudah bertemu dengan tersangka H dan tersangka M untuk membicarakan terkait dengan penetapan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur," ujarnya.

Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.

"Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim," ucapnya.

Kemudian, Rudi bertemu dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah-lah yang akan menjadi ketua majelis hakim.

"Pada tanggal 5 Maret 2024, tersangka ED bertemu dengan RS. Pada pertemuan tersebut, RS katakan kepada tersangka ED, mengatakan, ‘Ley, Anda saya tunjuk sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH. Atas permintaan LR,’" ujarnya.

Surat penetapan susunan majelis hakim keluar pada 5 Maret 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Rudi, yang saat itu menjadi Ketua PN Surbaya.

"Padahal pelimpahan perkara dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penunjukan majelis hakim yang tangani Ronald Tannur," ujarnya.

Lihat Video Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

[Gambas Video 20detik]

Sumber