Pencuri Kotak Amal Ditangkap setelah Buron 9 Bulan, Uang Dipakai Bayar Motor Rental untuk Mencuri

Pencuri Kotak Amal Ditangkap setelah Buron 9 Bulan, Uang Dipakai Bayar Motor Rental untuk Mencuri

TARAKAN, KOMPAS.com – Unit Polsek Tarakan Utara menangkap RA (38), seorang pria yang melarikan diri setelah membongkar kotak amal di sebuah masjid di Jalan Aki Balak, RT 02, Kelurahan Juata Kerikil pada Kamis (15/8/2024).

Penangkapan berlangsung pada Rabu (9/4/2025), saat RA ditemukan bersembunyi di kawasan Jalan Sungai Bengawan RT 02, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, mengungkapkan bahwa RA, yang berprofesi sebagai buruh nelayan dan merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap setelah menjadi buronan selama beberapa bulan.

"RA ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama beberapa bulan atas kasus pencurian kotak amal di sebuah masjid," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (11/4/2025).

Jamzani menjelaskan bahwa polisi menerima laporan pencurian dari pengurus masjid pada 15 Agustus 2024.

Dalam aksinya, RA terlebih dahulu mematikan aliran listrik masjid sebelum membongkar kotak amal dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 585.000.

"Dari interogasi yang dilakukan, RA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang kotak amal yang ia curi digunakan untuk membayar sewa sepeda motor rental yang digunakannya dalam menjalankan aksi pencurian tersebut," kata Jamzani.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kotak amal dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau.

RA kini disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan Sub Pasal 263 KUHP.

Jamzani mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Sumber