Pencurian 48 Ton Buah Kelapa Sawit, 31 Pelaku dan Seorang Penadah Diciduk

Pencurian 48 Ton Buah Kelapa Sawit, 31 Pelaku dan Seorang Penadah Diciduk

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 32 orang tersangka yang terlibat dalam pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Astra Agro Lestari di areal kebun perusahaan, pada Sabtu (2/11/2024).

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai pencurian di areal kebun PT Astra.

Para pelaku dituduh secara beramai-ramai mengambil TBS dari pohon sawit yang baru saja di-replanting.

“Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun pengambilan dilakukan tanpa izin oleh para pelaku,” ujar Yusfandi Usman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com pada Minggu (3/11/2024) pagi.

Selain mencuri dari pohon yang telah direplanting, Yusfandi menyebutkan para pelaku juga melakukan pemanenan secara terorganisasi terhadap TBS dari pohon produktif, yang berlangsung selama enam hari berturut-turut dari 26 hingga 31 Oktober 2024.

"Kami langsung terjun ke lokasi dan mengamankan semua pelaku yang tersebar di beberapa lokasi, sekaligus buah kelapa sawit yang sudah dijual ke peron tanpa izin," jelasnya.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit kendaraan roda empat bak terbuka, buku nota pembelian, gawai, tandan buah kelapa sawit segar, serta alat pemanenan kelapa sawit seperti tojok, kampak, dodos, dan parang.

Akibat pencurian ini, PT Astra Agro Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 893 juta dari 48 ton buah sawit yang dicuri, sesuai dengan laporan kerugian yang diajukan kepada kepolisian.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” tegas Yusfandi.

Tak hanya menangkap pelaku pencurian, Polres Kobar juga mengamankan seorang penadah hasil curian.

Yusfandi mengungkapkan penadah tersebut mengakui membeli TBS kelapa sawit dari para pelaku.

“Barang bukti dari pelaku penadah berupa TBS kelapa sawit sebanyak 48 ton sudah diamankan di peron miliknya di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng,” jelas Kapolres.

Pelaku yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Sumber