Pendaftaran Rusunawa Jagakarsa Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Tarifnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran tahap pertama Rusunawa Jagakarsa mulai hari ini, Kamis (10/4/2025).
Kuota pendaftar dibatasi hanya 200 orang, dan pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIRUKIM.
Hunian vertikal ini menawarkan unit bertipe dua kamar tidur lengkap dengan kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan balkon.
Namun, tidak semua warga bisa langsung mendaftar. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi.
Berikut ini syarat lengkap dan tarif sewa Rusunawa Jagakarsa
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif sewa Rusunawa Jagakarsa dibedakan berdasarkan kelompok penghasilan sebagai berikut
Untuk penyandang disabilitas, lansia, dan veteran
